Minggu, 30 April 2017

Tugas IT Forensik (Contoh Kasus)


Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan digital forensik barang bukti milik para tersangka perbuatan tidak menyenangkan, pemerasaan dan pencucian uang melalui akun Twitter @TrioMacan2000.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan digital forensik, cepat atau lambat pemeriksaan ini tergantung besaran data yang dimiliki tersangka," kata Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha, Kamis (6/11/2014).

Hilarius mengatakan penyidik memiliki keterbatasan alat sehingga waktu yang diperlukan untuk memeriksa menjadi tidak bisa dipastikan. "Kami keterbatasan alat kloning data, untuk data dua terabyte membutuhkan waktu sampai 2 hari untuk kloning saja, itu belum termasuk proses pemeriksaan yang bisa berhari-hari lamanya," kata Hilarius.

Penyidikan kasus kejahatan di dunia maya, lanjut Hilarius, akan melewati proses pemeriksaan digital forensik untuk melacak dan menemukan fakta terkait kejahatan yang dilakukan pelaku.

Dalam kasus @TrioMacan2000, fakta yang telusuri berdasarkan pemeriksaan digital berupa data rekam ketik di komputer, laptop, dan ponsel milik tersangka. "Tersangka bisa saja berbohong, tapi jika sudah dibuktikan melalui pemeriksaan digital forensik maka tersangka tidak akan bisa mengelak karena rekam ketik dan catatan-catatan sebelumnya akan terlihat," ucap Hilarius.

Dia mengatakan tersangka RN tidak mengaku sebagai pemilik akun Twitter tersebut. Hilarius mengatakan kemungkinan adanya tersangka atau fakta baru akan terungkap jika pemeriksaan digital forensik telah rampung. "Bahkan jika ada tindak pidana lain juga bisa kelihatan dari pemeriksaan itu," imbuh dia.

Selain itu, menurut Hilarius, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat tersangka kasus TrioMacan2000 sangat tepat karena tersangka melakukannya melalui media sosial. "Jadi bisa dikatakan penerapan UU ITE ini tepat, namun penyidik juga harus teliti menemukan fakta-fakta baru," pungkas Hilarius.
Bantah Sebagai Admin @TrioMacan2000

Tiga hari silam, tersangka Raden Nuh dan Edi Syahputra membantah sebagai admin akun @TrioMacan2000 yang kini berubah nama menjadi @TM2000Back. Hal ini diungkapkan pengacara Raden Nuh, Junaidi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Junaidi juga mengungkapkan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap kliennya belum mengarah pada siapa di balik akun media sosial populer itu. "Sejauh ini tidak ada pernyataan detail ke sana. Soalnya, Raden Nuh membantah admin @triomacan, Eddy Syahputra juga bantah," kata Junaidi, Selasa 4 November 2014.

Menurut Junaidi, pemeriksaan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya masih terkait masalah iklan untuk salah satu portal berita yakni asatunews.com. "Pemeriksaannya masih soal asatunews. Soal keperdataan di satu perusahaan," ujar dia. (Ant)

Sumber : 
  • http://news.liputan6.com/read/2130426/polisi-digital-forensik-kunci-pembuktian-kasus-triomacan2000

Rabu, 19 April 2017

Tugas Etika & Profesionalisme ITE (Contoh Kasus Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3)

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PASAL 27 Ayat 3

"Setiap Orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki suatu muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Contoh kasus :
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun. 

Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.

SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.

Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau  mmeposting sesuatu di internet.

"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.

Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.

Menurut Saya :
Menurut saya sebagai orang IT, UU ITE dipahami sempit oleh sebagian orang seolah-olah hanya sebagai alat mempidanakan orang terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akhirnya yang tampak di masyarakat UU ITE seakan menjadi 'hantu' pengguna internet dalam mengekspresikan pendapat dan gagasannya. 

Padahal esensi UU ITE tentu jauh lebih besar dari sekedar urusan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. UU ITE hadir untuk memberi kepastian hukum penyelenggaraan transaksi elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab. 

UU ITE seharusnya menjadi payung teduh berlakunya cyber law di Indonesia. UU ITE harus diterapkan secara proporsional, profesional, dan bertanggung jawab!