Rabu, 19 April 2017

Tugas Etika & Profesionalisme ITE (Contoh Kasus Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3)

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PASAL 27 Ayat 3

"Setiap Orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki suatu muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Contoh kasus :
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun. 

Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.

SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.

Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau  mmeposting sesuatu di internet.

"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.

Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.

Menurut Saya :
Menurut saya sebagai orang IT, UU ITE dipahami sempit oleh sebagian orang seolah-olah hanya sebagai alat mempidanakan orang terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akhirnya yang tampak di masyarakat UU ITE seakan menjadi 'hantu' pengguna internet dalam mengekspresikan pendapat dan gagasannya. 

Padahal esensi UU ITE tentu jauh lebih besar dari sekedar urusan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. UU ITE hadir untuk memberi kepastian hukum penyelenggaraan transaksi elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab. 

UU ITE seharusnya menjadi payung teduh berlakunya cyber law di Indonesia. UU ITE harus diterapkan secara proporsional, profesional, dan bertanggung jawab!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar